Mengizinkan operator tanpa Surat Izin Operasi (SIO) yang valid adalah pelanggaran hukum serius yang bisa berujung pidana. Artikel ini mengulas keterkaitan antara UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan regulasi terbaru mengenai lisensi personil K3. Kami membahas tanggung jawab hukum manajemen jika terjadi kecelakaan fatal pada unit yang dioperasikan oleh personil tidak kompeten. Ahli K3 harus bertindak tegas sebagai auditor internal untuk memastikan semua sertifikat BNSP dan SIO personil telah diperbarui. Artikel ini memberikan perspektif hukum bagi pemilik perusahaan agar lebih sadar akan pentingnya investasi pada kompetensi SDM.